Penetapan Paslon Terpilih Hasil Pilkada Sumedang Tunggu Surat MK

Foto: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi

SUMEDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang masih menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati sumedang terpilih pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menyampaikan, untuk menetapkan paslon terpilih pada Pilkada 2024, pihaknya masih menunggu surat Pemberitahuan dari MK.

“Untuk menetapkan calon terpilih itu, kami (KPU Sumedang) masih menunggu keluarnya Buku register perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi,” kata Ogi saat dihubungi Inisumedang, Senin 16 Desember 2024.

Ini Baca Juga :  Bawaslu Sumedang Awasi Langsung Kedatangan Logistik Pemilu 2024 di Gudang Penyimpanan

“Karena untuk mengetahui ada tidaknya gugatan bisa diketahui dari BRPK itu,” tambahnya.

Di dalam BRPK itu, lanjut Ogi, akan dirilis daerah mana saja yang tercatat terjadi perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang dilayangkan oleh paslon yang ikut dalam kontestasi Pilkada Sumedang 2024.

“Kita tunggu saja BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Kalau Sumedang tidak termasuk daerah yang terjadi PHP. Maka kita tentu akan mempersiapkan untuk penetapan calon terpilih,” ungkap Ogi.

Namun, jika terjadi PHP, kata Ogi, maka kita akan menunggu proses sengketa itu selesai dan sudah ada putusan mahkamah konstitusi.

Ini Baca Juga :  Timses Ganjar Pranowo Dipimpin Ketum Kadin dan Eks Panglima TNI, PDIP Jabar Makin Optimis

Kendati demikian, tambah Ogi, hingga saat ini, jika dicek ke laman Mahkamah Konstitusi, tidak ditemukan ajuan gugatan oleh paslon terkait hasil Pilkada 2024.

“Alhamdulilah, kami cek sampai dengan batas akhir 3 hari setelah penetapan Hasil Pilkada, 6 Desember 2024, tidak ditemukan ajuan gugatan terkait hasil di Pilkada Sumedang.” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU menetapkan rekapitulasi suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa barat serta pemilihan bupati dan wakil bupati sumedang pada tahun 2024 pada 3 Desember 2024 lalu.

Ini Baca Juga :  Debat Pertama Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Berlangsung 6 Segmen

Adapun hasilnya, untuk perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Paslon nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 50.319, nomor urut 2 sebanyak 48.993 suara, nomor urut 3 sebanyak 72.990 suara, dan nomor urut 4 sebanyak 468.011 suara.

Sedangkan perolehan suara pada pemilihan Bupati dan wakil bupati kabupaten sumedang. Paslon nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 160.367, nomor urut 2 sebanyak 313.117 suara, nomor urut 3 sebanyak 104.861 suara, dan paslon nomor urut 4 sebanyak 54.389.