INISUMEDANG.COM – Meski prKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang memastikan jika penetapan kursi anggota DPRD Kabupaten Sumedang terpilih pada Pemilu 2024 menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Sumedang telah rampung pada Minggu 3 Maret 2024.
“Alhamdulillah, untuk proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten telah selesai dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh Partai ataupun perwakilan saksi peserta Pemilu yang mengikuti rapat pleno,” kata Ogi saat dikonfirmasi wartawan, di ruang kerjanya, Selasa 5 Maret 2024.
Adapun tahapan selanjutnya, sambung Ogi, KPU Kabupaten Sumedang akan menyerahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi ke KPU Provinsi Jawa Barat.
“Hari ini kami akan bertolak ke KPU Jabar menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten. Jadi yang digeser ke KPU Provinsi itu untuk hasil Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Dan nantinya ada perhitungan di tingkat Provinsi.
Sedangkan untuk hasil DPRD Kabupaten tidak diserahkan,” tutur Ogi.
Ogi menuturkan, untuk penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Sumedang masih menunggu putusan MK.
“Jadi untuk penetapan perolehan kursi DPRD kabupaten, kita harus menunggu dulu putusan MK. Jika Sumedang clear tidak ada gugatan, baru kita menetapkan perolehan kursi dan calon terpilihnya untuk DPRD Kabupaten Sumedang. Namun jika ternyata ada gugatan terhadap KPU terkait hasil Sumedang, maka harus dibereskan dulu sidang di MK itu,” tuturnya.
“Dan gugatan ke MK itu, baru bisa dilakukan setelah rekapitulasi secara nasional atau sesuai tahapan rekapitulasi selesai pada 20 Maret 2024. Nanti KPU RI akan menetapkan surat keputusan perolehan suara sah dan sah secara nasional. Jadi bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan boleh menggugat ke MK 3 hari pasca penetapan di tingkat nasional,” tandasnya.