INISUMEDANG.COM – Sudah maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) para bakal calon anggota DPRD Kabupaten sampai tingkat pusat, maupun Bacapres dan Bacawapres disoroti anggota Bawaslu RI Divisi Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Menurutnya, meski APS itu sudah mengarah ke APK (Alat Peraga Kampanye) karena sudah memuat nama partai, nomor urut, dan ajakan untuk memilih, sudah bisa dikategorikan melanggar. Sebab, tahapan Pemilu belum memasuki masa kampanye. Sejatipun demikian, para bakal caleg belum ditetapkan sebagai DCT.
“Memang banyak laporan yang masuk ke Bawaslu terkait APS di beberapa tempat termasuk di jalan protokol. Nah, sampai saat ini kami masih menunggu arahan dengan Satpol PP provinsi dan Kabupaten. Sebab, yang berhak menertibkan APK adalah Satpol PP. Kecuali, jika memang sudah memasuki tahapan kampanye dan APK itu memang melanggar maka Bawaslu bisa bertindak sendiri dengan yang pertama berkoordinasi dengan tim sukses atau calon tersebut agar diturunkan sendiri,” ujarnya saat ditemui di Sabusu Jatinangor, belum lama ini.
Lolly pun menambahkan, sampai saat ini Bawaslu masih melakukan pendekatan secara komprehensif dengan stake holder yang ada dalam hal ini Satpol PP (Trantibum) terkait regulasi apa yang bisa digunakan untuk menertibkan APS tersebut. Namun jika meruntut ke Perda K3 itu bisa ditertibkan hanya saja kewenangannya ada di Satpol PP bukan di Bawaslu.
Saat ini, kata Lolly, jajaran Bawaslu mulai pusat sampai tingkat Kecamatan (Panwaslu) sedang fokus mencermati pengawasan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan DPK terkait warga yang pindah memilih dari TPS yang berbeda wilayah dengan TPS tempat tinggalnya sekarang.
Sebab, katanya, DPTb ini sedang berproses melalui kerja-kerja teman-teman KPU. Artinya selalu ada pembaharuan terhadap proses DPTb saat ini.
“Kami sedang berkomunikasi di tataran bawah untuk mendapatkan akses terhadap DPTb, seperti akses ke sidalih mengenai DPTb, karena data update DPTb ini juga penting bagi Bawaslu supaya nanti kita bisa mitigasi berbagai potensi misalnya kehilangan hak suara, hak pilih teman-teman mahasiswa. Karena kan surat cadangan sudah ditentukan tidak boleh melebihi 2% dari jumlah DPT di tiap TPS. Sehingga dalam konteks ini untuk DPTb menjadi pengawasan kami,” paparnya.
Termasuk pengawasan di Lokus (TPS Khusus) kebetulan di Jatinangor juga ada IPDB dan ITB yang akan memiliki TPS khusus. Termasuk pengawasan DPTB karyawan di kawasan industri Cimanggung dan Rancaekek.