Berita  

Penerima Bansos BPNT dan PKH di Sumedang Wajib Tahu, Bantuan Bisa Dicabut Bila Terdapat Ini

Penerima PKH dan BPNT
Ilustrasi (shutterstock)

INISUMEDANG.COM – Kabar mengejutkan bagi penerima bansos program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pasalnya, melalui aturan dari Kemensos RI bahwa penerima manfaat bisa dicabut haknya. Sehingga apabila salah satu anggota keluarga dalam KK sudah mendapatkan gaji penghasilan tetap UMK dan UMR dari perusahaan swasta atau pemerintah.

Perlu diketahui, bahwa baru-baru ini Kemensos menerapkan aturan terbaru penyaluran PKH tahap 3 hingga Desember mendatang. Yang mana dana bansos akan dikurangi dan menyesuaikan dengan komponen yang dimiliki KPM.

Sehingga ada beberapa golongan yang namanya dinyatakan tidak layak mendapatkan bansos PKH-BPNT sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram @kemensosri di antaranya:

  1. KPM yang telah dinyatakan mampu,
  2. Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri,
  3. Keluarga PNS/TNI/Polri,
  4. Pensiunan PNS/TNI/Polri,
  5. Pendamping sosial
  6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD,
  7. Perangkat desa, serta
  8. Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK.

“Ada informasi tambahan yang disampaikan Kemensos kepada pendamping sosial melalui kanal YouTube Diary Bansos, terkait KPM yang dicoret namanya dari penerima PKH-BPNT adalah KPM memiliki anggota dalam satu kartu keluarga yang bekerja dan memiliki penghasilan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Regional,” ujar Mensos Risma seperti dikutip dalam chanel YouTube, Jumat (15/9/2023).

Ini Baca Juga :  Siap-siap Nih, 15 Mei Pendaftaran Masuk IPDN Dibuka, Catat Syarat-syaratnya

Kabar ini pun lantas menjadi acuan di kemudian hari bagi KPM yang memiliki anggota keluarga berpenghasilan UMP/UMK maka dana bansos otomatis hangus atau dicabut.

Selain itu kabar ini dibenarkan oleh Bendahara Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Deni. Bahwa penerima manfaat PKH dan BPNT bisa dicabut jika ada salah satu anggota keluarga yang sudah bekerja dan menerima upah sesuai UMK dan UMR.

Tak Hanya mendapatkan UMR dan gaji tetap, kata Deni, bila salah satu anggota keluarga yang mendapatkan iuran atau kepesertaan BPJS Ketengakerjaan. Maka dengan otomatis bantuan sosial PKH dan BPNT tidak akan cair. Karena sistem yang online antara kemensos dengan beberapa lembaga milik pemerintah.