Pendapatan Daerah Dalam APBD

Gambar Ilustrasi Alokasi Belanja Daerah

1. Pendapatan Asli Daerah

PAD Adalah pendapatan yang diperoleh daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya.

PAD terdiri dari (1). Pajak Daerah, (2). Retribusi Daerah, (3). Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan (4). Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

Pajak Daerah adalah Pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pajak daerah ini dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu Pajak Daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan Pajak Negara yang pengelolaannya dan penggunaannya diserahkan kepada daerah.

Ini Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi, Bapenda Sumedang dan Bogor Gelar Bimtek Pengelolaan Piutang

Sedangkan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Adalah penerimaan yang berupa hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba Perusahaan Daerah Air Minum, bagian laba lembaga keuangaan bank, bagian laba lembaga keuangan non bank, bagian laba perusahaan milik daerah lainnya dan bagia laba atas penyertaan modal/investasi kepada pihak ketiga.

Ini Baca Juga :  Banggar - TAPD Segera Bahas Raperda R-APBD Perubahan 2021 dan Murni 2022

Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dapat dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga dan komisi, potong ataupun bentuk lain sebagai akibat penjualan dan atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.