INISUMEDANG.COM – Masa tahapan perekrutan calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu tahun 2024 sudah dibuka. Saat ini, peserta terbaik perwakilan di tiap TPS se Kecamatan Tanjungsari sudah mulai mendaftar ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjungsari, Rabu (3/1/2024).
Pantauan wartawan, sejak dibuka jam 08.00 peserta dari tiga desa yakni Desa Cijambu, Gudang dan Margaluyu sudah antusias mendatangi kantor Panwascam. Bahkan, terlihat antrian di meja tunggu dan halaman parkir Panwascam.
Ketua Panwascam Tanjungsari, Imam Wahyu didampingi Anggota Aam Amaludien Sambas mengatakan pendaftaran untuk calon PTPS sudah dibuka sejak 2 Januari 2024 lalu. Kemudian, tahapan penyerahan berkas dan wawancara sudah dilakukan sejak tanggal 2 Januari sampai 6 Januari 2024.
“Jadi hari ini tahapannya penyerahan berkas dan penelitian berkas oleh staf Panwascam. Kemudian, dilanjutkan tes wawancara oleh PKD masing-masing di tiap Desa. Alhamdulillah respon masyarakat bagus terlihat antusiasme warga yang mendaftar sejak pagi sudah datang. Ini artinya, kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu sangat tinggi,” ujarnya Rabu (3/1/2024).
Menurut Imam, perekrutan PTPS sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 bahwa syarat menjadi anggota PTPS adalah warga negara Indonesia dengan menunjukan KTP Eleketronik dan berusia paling rendah 21 tahun.
Kemudian, peserta mengisi berkas pendaftaran meliputi: Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el). Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
Daftar Riwayat Hidup. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
Serta surat pernyataan bermaterai yang memuat: Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
“Proses perekrutan dilakukan transparan dan akuntabel. Kemudian, ketika proses wawancara juga dilakukan oleh PKD masing-masing. Terkait soal pertanyaan mengenai teknis pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan Suara, integritas menjadi PTPS, dan kesiapan penuh waktu ketika menjalankan tugas pengawasan. Intinya yang standar saja mengenai kepemiluan,” ujarnya.
Imam berharap, perekrutan PTPS ini menjadi bagian dari proses lahirnya Pemilu damai, berintegritas dan berkualitas. Serta bisa mengawasi jalannya Pungut Hitung di TPS nya masing masing dari mulai datangnya logistik Pemilu sampai diserahkan kembali ke Gudang PPS di desa masing-masing.