BANDUNG – Partai politik pengusung figur petahana Bupati Bandung Dadang Supriatna yang perpasangan dengan Ali Syakieb yakin koalisi akan tetap solid meski pendaftaran Pilkada 2024 bakal mengacu putusan MK.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol tak lagi sebesar 25% perolehan suara atau 20% kursi di DPRD.
Dalam putusan MK tersebut, kini parpol peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD dengan syarat meraih suara sah minimal antara 6,5 persen hingga 10 persen.
Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bandung Agus Yasmin optimistis Koalisi Bedas Lanjutkan memiliki keseriusan dengan persiapan sungguh-sungguh demi meraih hati masyarakat Kabupaten Bandung.
“Seluruh elemen partai politik koalisi (PKB-Gerindra-Demokrat-PAN-PDIP-Nasdem) akan bersinergi sehingga menjadi kekuatan besar dalam mendekatkan semangat Kabupaten Bandung Bedas kepada pemilih,” ujar Agus.
Politisi yang akrab disapa Kang AY itu menyebutkan pada Kamis (22 Agustus 2024) kemarin parpol pengusung petahana telah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan menjelang pendaftaran ke KPU.
“Insya Allah, kebersamaan ini akan menjadi langkah konkret memenuhi persyaratan yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bandung dan kami juga menyiapkan tim sampai tingkat TPS nantinya,” kata Kang AY.