Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai, Bawaslu Ingatkan Hal Ini

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana (tengah)

BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan sejumlah hal seiring dengan dimulainya tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, Senin 1 Agustus 2022.

Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan mekanisme pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 hanya dilakukan di KPU RI.

“Pendaftarannya dilakukan oleh pengurus pusat partai partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol),” ungkap Kahpiana kepada sejumlah wartawan.

Untuk itu, lanjut dia, mengacu Peraturan KPU (PKPU) 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pasal 32 disebutkan soal keanggotaan dalam parpol.

Ini Baca Juga :  Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciparay, Ini Kata Polisi

“Menjadi tidak memenuhi syarat apabila ada anggota dari parpol peserta Pemilu 2024 jika terbukti antara lain berstatus kades,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung itu.

Selain itu, lanjut dia, tak memenuhi syarat juga berlaku jika diketahui merupakan unsur TNI/Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, dan jabatan yang dilarang perundang-undangan.

“Di antaranya anggota direksi BUMN yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005,” ucap Kahpiana.

Dalam aturan tersebut, kata dia, anggota direksi BUMN juga tak hanya dilarang menjadi pengurus partai politik tapi calon legislatif (caleg) hingga calon kepala daerah.

Ini Baca Juga :  Resmi, Lady Puspita Mendaftarkan Diri Menjadi Bacaleg Golkar Dapil 5

“Hal yang sama juga berlaku bagi dewan pengawas, komisaris dan direksi BUMD sesuai Permendagri 37 tahun 2018 yang mengatur pengangkatannya,” jelas Kahpiana.