BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi membuka tahap pendaftaran bakal calon yang berniat maju di Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan (independen) per hari ini Rabu 8 Mei 2024.
Bupati Bandung Dadang Supriatna turut memberikan pesan seiring mulai dibukanya pendaftaran bakal calon yang berniat maju di ajang Pilkada 2024 di jalur perseorangan. Dirinya pun menyampaikan pandangannya.
“Sesuai aturan, peserta untuk Pilkada itu kan ada dua jalur. Pertama dari independen (perseorangan) dan kedua jalur partai politik atau gabungan partai politik. Intinya kedua jalur ini ingin berkontribusi,” ungkap Dadang.
Menurutnya, bagi yang mencalonkan diri dari jalur perseorangan harus diberi apresiasi. Sebab salah satu bentuk partisipasi politik di Pilkada untuk kemajuan dan peningkatan pembangunan Kabupaten Bandung nanti.
“Walau begitu tentu (pendaftar bakal calon Pilkada 2024 dari jalur perseorangan) perlu mengikuti aturan dan persyaratan yang ditentukan KPU. Apakah ada atau tidak ada yang mencalonkan? mari tunggu,” tuturnya.
Dadang menyarankan KPU Kabupaten Bandung membuat selembaran informasi melalui media sosial maupun media cetak dan elektronik terkait pelaksanaan Pilkada 2024 termasuk tahapan pendaftaran calon.
“Tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan kan saat ini telah dibuka. Selanjutnya pendaftaran bakal calon Pilkada 2024 melalui jalur partai politik mulai 27 Agustus ini perlu disosialisasikan,” katanya.
“Saya berharap Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak secara nasional pada 27 November nanti berlangsung lancar, aman, damai, langsung, umum, bebas dan juga rahasia,” ucap Dadang menandaskan.