Berita  

Pencurian Komponen Kereta Cepat Jakarta Bandung Terungkap, 6 Pelaku Ditangkap

Pencurian komponen kereta cepat
6 pelaku pencuri Komponen Kereta Cepat Jakarta Bandung ditangkap

BANDUNG – Aksi pencurian komponen prasarana Kereta Cepat Jakarta Bandung berhasil terungkap. Dalam kasus ini ada 6 pelaku turut ditangkap pihak kepolisian.

Sehingga para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 Tahun.

Manager Corporate Communication PT KCIC selaku penanggung jawab proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Emir Monti berharap para pelaku diproses hukum secara tegas.

“KCIC mengecam pencurian ini. Karena selain merugikan juga dapat membahayakan untuk perjalanan Kereta Api Cepat Jakarta Bandung jika sudah beroperasi”. Ungkap Emir dalam keterangannya kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Pastikan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung On The Track, Brimob Disiagakan

Kemudian Emir mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak nekat masuk, merusak, hingga mengambil prasarana proyek nasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) ini.

“Selama masa konstruksi, pengamanan proyek menjadi tanggung jawab kontraktor. Tapi KCIC telah berkolaborasi dengan TNI Polri memperkuat pengamanan,” ujarnya.

KCIC bersama kontraktor dan TNI-Polri, lanjut Emir. Akan terus meningkatkan pengamanan dan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat yang ada di trase KCJB.

“Meski ada kejadian (pencurian komponen) ini, proyek KCJB terus berjalan sesuai rencana dan dipercepat jelang target operasional yang ditetapkan,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Dua Situs Makam Keramat di Sumedang Ini Resmi Menjadi Cagar Budaya

Manager Corporate Communication PT KCIC menyebut testing dan commissioning terus dilakukan untuk memastikan KCJB ini beroperasi dengan kecepatan 350 km/jam.

“KCIC akan terus melakukan sosialiasi dan mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga sarana KCJB. Serta lapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tandas Emir.