SUMEDANG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum melunasinya.
Kebijakan tersebut diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut, disambut antusias oleh masyarakat di Jawa Barat tak terkecuali di Kabupaten Sumedang.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sumedang, Yus Muhammad Nizar, SIP.,MM mengatakan, empat hari sejak program pemutihan digulirkan, jumlah masyarakat yang membayar pajak mengalami kenaikan yang signifikan.
“Alhamdulillah, kenaikannya cukup signifikan sejak progam pemutih digulirkan,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa, 25 Maret 2025.
Berdasarkan data P3DW Kabupaten Sumedang hingga tanggal 24 Maret 2025 kemarin, kata Yus Nizar, tercatat ada sebanyak 1.204 kendaraan bermotor yang membayar pajak dengan jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp. 316.493.300.
“Jadi ada kenaikan sebesar 17,52%, jika dibandingkan dengan hari Senin 17 Maret 2025 sebelum pemutihan yang hanya sebesar Rp. 261.051.800 dengan jumlah sebanyak 833 kendaraan bermotor. Dan dari jumlah tersebut kendaraan roda dua yang mendominasi,” ungkapnya.
Sementara untuk penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), tambah Yus Nizar, belum terjadi kenaikan jika dibanding sebelum ada program pemutihan
“Untuk penerimaan BBNKB hingga saat ini, sebesar Rp. 33.139.200, atau blm ada kenaikan sebesar 0% jika dibandingkan dengan Senin, 17 Maret 2025, sebelum pemutihan yang hanya sebesar Rp. 88.596.000, dengan jumlah sebanyak 45 kendaraan bermotor,” pungkas Kepala Samsat Sumedang itu.