INISUMEDANG.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengeluarkan Surat Edaran pelarangan judi Konvensional dan Judi Online di Kabupaten Sumedang.
Surat Edaran Nomor 64 tahun 2024 ditandatangani oleh Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli pada 28 Juni 2024.
Adapun isi edaran itu, yaitu melarang keras kegiatan judi konvensional, judi online, trading, permainan slot, dan kegiatan sejenisnya.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2). Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tak hanya itu, surat edaran juga memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara,” tulis Yudia dalam Surat Edaran itu.
Pada edaran itu juga, Yudia, menegaskan beberapa poin penting kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“ASN dilarang keras untuk melakukan kegiatan judi konvensional, judi online, trading, permainan slot, dan kegiatan sejenisnya,” kata Yudia.
Kemudian, tulis Yudia dalam SE, seluruh camat, lurah dan Kades diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing terkait larangan tersebut.
Ditegaskan pula juga dalam SE, siapapun yang melanggar larangan, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sumedang serta sebagai implementasi dari Undang-Undang yang berlaku,” tuturnya.
Yudia juga berharap, semua pihak diharapkan dapat mematuhi larangan tersebut demi menciptakan lingkungan lebih aman dan kondusif.