SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan tetap mengambil peran aktif di tengah dinamika kebijakan nasional yang berdampak pada ribuan guru eks honorer yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu.
Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah menjaga agar hak dan kesejahteraan para pendidik tidak tergerus selama masa transisi regulasi.
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir mengungkapkan, terdapat sekitar 1.500 guru dari total 5.402 PPPK Paruh Waktu di wilayahnya yang menghadapi persoalan administratif dan kesejahteraan, khususnya terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dony menuturkan, salah satu persoalan krusial menyasar ratusan guru kategori R4 yang berisiko kehilangan TPG senilai Rp2 juta per bulan akibat tidak tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari jumlah tersebut, lanjut Dony, tercatat 536 guru telah mengantongi sertifikasi meski masa kerja di bawah dua tahun, namun sebelumnya tidak memperoleh insentif daerah.
Menurutnya, situasi semakin kompleks setelah terbitnya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan pada pertengahan 2025 yang menegaskan bahwa guru bersertifikat yang tidak memperoleh insentif daerah berpotensi kehilangan TPG.
Kondisi itu mendorong Pemkab Sumedang berkoordinasi dengan DPRD untuk mencari solusi cepat agar hak guru tidak hilang sepenuhnya.
Dalam keterbatasan ruang fiskal, pemerintah daerah akhirnya menyepakati pemberian insentif minimal sebesar Rp55 ribu per bulan bagi guru kategori tersebut, semata-mata untuk memenuhi persyaratan administratif agar TPG tetap bisa dicairkan.
“Tujuannya bukan pada besar kecilnya insentif daerah, tetapi agar tunjangan profesi mereka yang nilainya jauh lebih besar tetap aman,” ujar Dony saat menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional di Gedung Negara, Senin (9/2/2026).
Namun demikian, kata Dony, kebijakan tersebut kembali menghadapi kendala setelah adanya kewajiban iuran BPJS Kesehatan. Skema iuran yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang membuat potongan menjadi lebih besar dari nilai insentif yang diterima, sehingga penghasilan bersih guru tersisa sangat minim.
Pemkab Sumedang saat ini tengah melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari formulasi iuran yang lebih proporsional dan tidak memberatkan para guru ASN Paruh Waktu.
Di sisi lain, perhatian pemerintah daerah juga tertuju pada sekitar 146 guru yang justru mengalami penurunan pendapatan setelah beralih status menjadi ASN Paruh Waktu. Larangan penerimaan honor dari Dana BOS membuat penghasilan mereka turun signifikan, bahkan hanya berada di kisaran ratusan ribu rupiah per bulan.
Menurut Dony, kondisi tersebut menjadi paradoks kebijakan yang perlu segera dibenahi. Pemerintah daerah tengah menyusun skema lanjutan agar peningkatan status kepegawaian tidak berbanding terbalik dengan kesejahteraan.
Sebagai langkah konkret, tegas Dony, Pemkab Sumedang bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp53 miliar pada tahun ini untuk menopang kesejahteraan ASN Paruh Waktu secara bertahap.
Target awalnya adalah memastikan pendapatan minimal bagi kategori terendah, sekaligus mendorong percepatan sertifikasi bagi lebih dari 140 guru yang belum tersertifikasi agar dapat mengakses TPG.
Selain itu, evaluasi terhadap skema BPJS Kesehatan juga menjadi agenda penting guna mencegah terjadinya pemotongan ganda yang berpotensi menekan penghasilan guru.
“Masa transisi ini memang tidak mudah, tetapi kami berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak para guru. Mereka adalah fondasi pendidikan, dan tidak boleh menjadi korban perubahan kebijakan,” tegas Dony.






