BANDUNG – Pada tahun 2022 ini, Pemkab Bandung mengucurkan dana sekira Rp2,5 miliar untuk pendanaan 8 partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Bandung.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Cep Azis Sukandar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 3 Juli 2022.
Sesuai dengan aturan yang ada, dijelaskan Cep Azis. Bahwa partai politik peraih kursi DPRD memang berhak untuk memperoleh pembiayaan atau pendanaan oleh negara.
“Parpol itu sebagai badan hukum publik yang memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab konstitusional sehingga berhak memperoleh pembiayaan negara,” katanya.
Menurutnya, pemberian dana itu untuk penguatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan peran,fungsi dan tugas partai politk dalam mewujudkan sistem demokrasi.
“Penyaluran keuangan tingkat Kabupaten Bandung, memiliki hitungan Rp1.500 per suara pemilih kursi di DPRD. Sehingga bila ditotalkan Rp2.536.851.000,” kata Cep Azis.
Bila dirinci, lanjut Cep Azis. Partai Golkar selaku pemilik suara tertinggi dan peraih kursi terbanyak mendapat kucuran dana Rp559.753.500 disusul PKS Rp409.666.500.
“Lalu Partai Gerindra Rp372.299.000, PDIP Rp358.465.500, PKB Rp261.580.500, Partai Demokrat Rp211.212.000, Partai NasDem Rp186.264.000, dan PAN Rp176.870.000,” katanya.