BANDUNG – Pemkab Bandung akan selalu memberi kesempatan bagi para penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Bandung untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut Pemkab Bandung. Sejauh ini telah menerima enam orang penyandang disabilitas yang lulus sebagai ASN dari periode yang lalu.
“Bahkan saat ini tengah digodok rancangan peraturan daerah penyandang disabilitas. Yang diharap disahkan di tahun 2023,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan.
Lebih jauh, Bupati Bandung pun menyambut baik kehadiran Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas di Indonesia. Hadirnya lembaga ini bisa jadi pengawas bagi kaum difabel.
“Komnas Disabilitas memberi pencerahan bagi pemerintah daerah maupun edukasi bagi masyarakat, dalam penerapan UU soal penyandang disabilitas,” ungkap Dadang.
Dikarenakan, kata dia, hingga saat ini masih ada beberapa keraguan dalam pelaksanaan UU No 8/2016 maupun regulasi lainnya yang menyangkut penyandang disabilitas itu.
“Dalam hal kewenangan antara Pemda serta nomenklatur pola penganggaran agar bisa lebih optimal dalam memberikan perhatian ke penyandang disabilitas,” tutur Dadang.
Politisi PKB itu berharap Komnas Disabilitas turut mencerahkan terkait regulasi maupun pola penganggaran untuk kaum disabilitas karena Pemda terbatas kewenangannya.
“Tapi apapun kendalanya kami pemerintah daerah harus ikut andil menyelesaikan berbagai persoalan termasuk pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas,” jelasnya.
Jadi, menurut Bupati, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak memperhatikan hak-hak dasar dari penyandang disabilitas. Agar tidak terjadi lagi kesenjangan sosial.
“Komnas Disabilitas dapat menambah semangat untuk terus melakukan yang terbaik bagaimana untuk memenuhi hak-hak bagi penyandang disabilitas,” tutur Dadang.