INISUMEDANG.COM – Perhelatan Pemilihan Umum serentak 2024 sudah semakin dekat. Saat ini Tahapan Pemilu sudah memasuki DCS anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sumedang. Karena disinyalir masih adanya staf hingga kepala desa yang bermain politik praktis, maka Panwaslu Kecamatan Tanjungsari mengeluarkan surat imbauan untuk kepala desa.
Disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsari Imam Wahyu bahwa masih ditemukan di beberapa desa ada kegiatan peringatan HUT RI atau milangkala desa yang disisipi para bakal calon anggota legislatif. Meskipun belum masuk masa kampanye tetapi para bakal calon itu sudah mempromosikan dirinya.
Bahkan yang lebih parah lagi, ada salah satu kades mungkin beberapa kepala desa di Sumedang yang ikut mendorong dan mengarahkan masyarakat memilih salah satu calon.
“Nah ini kemudian yang sedang kita cermati bersama Bawaslu dan PKD ditiap desa. Meskipun belum masuk masa kampanye dan belum ditetapkan calon namun para bakal calon sudah menyampaikan visi misi bahkan sudah mengajak memilih ke salah satu partai atau bacaleg. Ini tetap akan kita laporkan (buat laporan hasil pengawasan), apakah kedepannya melanggar atau tidak,” ujar Imam saat ditemui usai rapat koordinasi Panwaslu bersama PKD di Tanjungsari, Jumat (8/9/2023).
Mengantisipasi adanya kades atau perangkat yang terlibat politik praktis, lanjut Imam, pihaknya mengeluarkan surat edaran nomor 058/PM.00.02/K.JB-17-023/8/2023 tentang surat imbauan menjaga netralitas para kepala desa dan ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Dalam isi surat imbauan itu, pertama kami mengimbau para kepala desa dan perangkat di kecamatan Tanjungsari untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024, tidak membuat suatu aktivitas yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu sejak masa sosialisasi sampai kampanye, membangun sinergitas dan kondusifitas terhadap Penyelenggaraan Pemilu 2024, dan menyosialisasikan Pemilu 2024 ke masyarakat agar partisipasi pemilih meningkat,” ujarnya.
Imbauan itu, lanjut Imam, berdasarkan landasan hukum pertama UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Bawaslu Nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu, Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 03 tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
“Jadi dengan adanya dasar hukum itu, diharapkan Kades, staf desa, ASN tidak terlibat dalam kampanye atau menjadi tim sukses salah satu calon. Apalagi, memfasilitasi mereka di kegiatan kampanye dengan fasilitas negara,” tandasnya.