Pemilu Semakin Dekat, Bagaimana Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024? Berikut Caranya

Cara Pindah Memilih

“Nah, mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih bagi pemilih khusus atau DPK. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan disertai dengan jangka waktu yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7,” ujarnya.

Berikut beberapa alasan bisa pindah memilih:

  • menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
  • di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • menjalani rehabilitasi narkoba;
  • menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • pindah domisili;
  • tertimpa bencana alam;
  • bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ini Baca Juga :  Anak Kang Ibing Isi Tausiyah Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Al Ma'soem