Pemilu Semakin Dekat, Bagaimana Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024? Berikut Caranya

Cara Pindah Memilih

INISUMEDANG.COM – Pemilihan umum serentak 2024 semakin dekat. Bagi Anda yang kebetulan pada saat hari pencoblosan sedang tidak ada di rumah, dan karena ingin pindah memilih bukan di tempat pemungutan suara (TPS) seperti yang tertera di DPT, Berikut tata caranya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024. Bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.

“Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/Kelurahan masing-masing, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syaratnya”. Ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (26/8/2023).

Menurut Ogi, terkait pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Membawa bukti dukung alasan pindah (pindah bekerja atau surat keterangan dari perusahaan ditempatkan di tempat kerja baru.
Ini Baca Juga :  Sertifikat Tanah PTSL Dibagikan di Kabupaten Bandung, Ini Pesan Menteri ATR/BPN

Misalkan karena tugas, bawa surat tugas

  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5