INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang belum lama ini menggelar ekpos rancangan anggaran dan rancangan kegiatan pemilihan serentak gubernur dan bupati yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menyebutkan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024 tersebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp92 miliar yang pendanaannya secara bersama (cos-sharing) dengan provinsi.
“Ada beberapa item kegiatan yang harus dibiayai provinsi sekitar Rp 22 miliar seperti honorarium PPK, PPS, PPDP dan perlengkapan TPS. Sementara beban Kabupaten Sumedang sekitar Rp 69 miliar hingga total Rp92 miliar,” jelas Ketua KPU di ruang kerjanya, Selasa (22/2/2022).
Di tahun 2024 mendatang, berdasarkan UU No 10 tahun 2016 bahwa di negara rebuplik ini, secara serentak (nasional) dan bersamaan di seluruh kabupaten/kota melaksanakan Pemilihan gubernur dan bupati, termasuk di Jawa Barat dan Kabupaten Sumedang.
“Senin kemarin, KPU Sumedang sudah ekpos dengan DPRD terkait pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Bahkan pada Senin sebelumnya, sudah ekpos dengan Pemda Sumedang (bupati),” ujar Ogi.
Dalam ekpos itu, lanjut Ogi, menyampaikan terkait dengan anggaran yang dibutuhkan KPU, termasuk penyampaian rancangan tahapan.
Berdasarkan rancangan tersebut maka tahapan sudah dimulai dari September tahun 2023. Sehingga tahun depan akan dimulai tahapan untuk pemilihan atau Pilkada tahun 2024.
“Kemarin DPRD menyampaikan perlu ada dana cadangan di perubahan tahun 2022. Silahkan saja, itu mekanisme DPRD dan pemerintah, yang penting untuk KPU pada saat pelaksanaan ada anggaran,” tuturnya.
PKPU Masih Berbentuk Draf
Masih menurut Ogi, regulasi terkait dengan pelaksanaan Pemilu telah disepakati pemerintah, DPR RI dan KPU RI akan dilaksanakan 14 Februari 2024
Tindak lanjut dari Raker tersebut maka KPU RI keluarkan surat keputusan pelaksanaan pemilu yang isinya waktu pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Namun sampai hari ini, KPU RI masih membuat rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan beberapa aturan, jadwal dan tahapan.
Berdasarkan rancangan yang diajukan di DPR. Juni tahun ini, sudah harus masuk ke tahapan Pemilu Juni 2022. Tapi PKPU-nya sendiri masih berbentuk draf, masih proses pembahasan untuk dimatangkan.
“Kami berharap yang sudah diajukan itu bisa dianggarkan segera. Namun prinsipnya, KPU Sumedang menyampaikan bahwa tahun depan tahapan pemilihan atau Pilkada 2024 harus sudah dimulai,” tandasnya.