Pemilu 2024, KPU Bandung Sebut Pemilih Akan Dapat 5 Kartu Suara

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya

Bandung, INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung kini secara bertahap melakukan sosialisasi beberapa hal terkait pelaksanaan ajang Pemilu 2024 mendatang

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat pihaknya juga maraton menemui pengurus partai politik (parpol).

“Sebagai pengawal kontestasi Pemilu 2024, KPU akan berlaku adil kepada semua parpol khususnya di Kabupaten Bandung,” tutur Agus saat dikonfirmasi, Senin 6 Juni 2022.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan sesuai keputusan resmi Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Untuk itu semua elemen harus tahu info tersebut.

Ini Baca Juga :  Lebih Dari 80 Persen Bacaleg di Sumedang Tak Penuhi Syarat, Ada yang Terdaftar di Dua Parpol

“Nanti, setiap pemilih akan mendapatkan 5 kartu suara yaitu untuk memilih Presiden, anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,” ungkapnya.

Agar situasi kondusif, Ketua KPU Kabupaten Bandung itu berharap para pengurus partai harus mengikuti peraturan KPU berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

“Kami siap memberikan penjelasan kepada siapa pun. Khususnya dari partai politik yang membutuhkan penjelasan terkait gelaran ajang Pemilu 2024 mendatang,” kata Agus.

Sebagai Ketua KPU, Agus mempersilahkan para pengurus partai politik di Kabupaten Bandung menghubunginya jikalau butuh penjelasan soal penyelenggaraan Pemilu.

Ini Baca Juga :  Fasilitasi Pemilih Mahasiswa, Santri dan Warga Binaan, KPU Sumedang Tambah TPS Khusus

“Walau begitu kami juga telah menyiapkan sarana bagi yang memang memerlukan informasi soal kepemiluan melalui PPID Kabupaten Bandung,” ujarnya menerangkan.

Permohonan informasi itu, kata Agus, dapat diajukan langsung melalui desk pelayanan. Atau secara tidak langsung melalui faksimili, telepon, atau bisa surat elektronik (surel).

“Pemohon bisa mengakses laman resmi PPID KPU Kabupaten Bandung atau ke WhatsApp mobile PPID KPU Kabupaten Bandung 087749833303,” ungkap Agus.