Pemilu 2024, Dapil Kabupaten Bandung Tetap 7 dengan Alokasi 55 Kursi DPRD

Dapil di Kabupaten Bandung
Dapil Kabupaten Bandung Tetap 7 dengan Alokasi 55 Kursi DPRD

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan dalam Pemilu 2024 ada 7 daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi kursi 55 untuk DPRD.

Kemudian Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menyampaikan penetapan dapil dan alokasi kursi ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 Tahun 2023.

“Dapil dengan jumlah komposisi kecamatan tiap dapilnya sama dengan dapil pada kontestasi Pemilu 2019 lalu”. Ungkap Agus dalam keterangannya kepada wartawan.

Sebelum penetapan, lanjut Agus, KPU Kabupaten Bandung telah melaksanakan rapat koordinasi dengan partai politik dan uji publik melibatkan para stakeholder Pemilu.

Ini Baca Juga :  Gelar Media Gathering, KPU Harap Media Kawal Pelaksanaan Pemilu 2024

“Kepada semua pihak khususnya partai politik dan calon anggota DPRD kiranya bisa mencermati dan mempelajari dapil untuk kepentingan pencalonan,” ucap Agus.

“KPU Kabupaten Bandung menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholders yang telah berpartisipasi dalam tahapan penyusunan dapil,” tuturnya menambahkan.

Adapun 7 dapil dengan 55 alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Bandung itu, berikut di antaranya:

Dapil 1 (alokasi 8 kursi)

  • Kecamatan Soreang
  • Kecamatan Pasirjambu
  • Kecamatan Ciwidey
  • Kecamatan Rancabali
  • Kecamatan Cangkuang
  • Kecamatan Kutawaringin

Kemudian Dapil 2 (alokasi 8 kursi)

  • Kecamatan Margahayu
  • Kecamatan Margaasih
  • Kecamatan Katapang
  • Kecamatan Dayeuhkolot
Ini Baca Juga :  KPU Kabupaten Bandung Terus Berinovasi Mudahkan Masyarakat Pahami Pemilu 2024

Dapil 3 (alokasi 7 kursi)

  • Kecamatan Cileunyi
  • Kecamatan Cimenyan
  • Kecamatan Cilengkrang
  • Kecamatan Bojongsoang

Sedangkan pada Dapil 4 (alokasi 7 kursi)

  • Kecamatan Cicalengka
  • Kecamatan Nagreg
  • Kecamatan Cikancung
  • Kecamatan Rancaekek

Kemudian Dapil 5 (alokasi 7 kursi)

  • Kecamatan Majalaya
  • Kecamatan Solokanjeruk
  • Kecamatan Paseh
  • Kecamatan Ibun

Kemudian Dapil 6 (alokasi 9 kursi)

  • Kecamatan Ciparay
  • Kecamatan Pacet
  • Kecamatan Kertasari
  • Kecamatan Baleendah

Dapil 7 (alokasi 9 kursi)

  • Kecamatan Banjaran
  • Kecamatan Pameungpeuk
  • Kecamatan Pangalengan
  • Kecamatan Arjasari
  • Kecamatan Cimaung