BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan dalam Pemilu 2024 ada 7 daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi kursi 55 untuk DPRD.
Kemudian Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menyampaikan penetapan dapil dan alokasi kursi ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 Tahun 2023.
“Dapil dengan jumlah komposisi kecamatan tiap dapilnya sama dengan dapil pada kontestasi Pemilu 2019 lalu”. Ungkap Agus dalam keterangannya kepada wartawan.
Sebelum penetapan, lanjut Agus, KPU Kabupaten Bandung telah melaksanakan rapat koordinasi dengan partai politik dan uji publik melibatkan para stakeholder Pemilu.
“Kepada semua pihak khususnya partai politik dan calon anggota DPRD kiranya bisa mencermati dan mempelajari dapil untuk kepentingan pencalonan,” ucap Agus.
“KPU Kabupaten Bandung menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholders yang telah berpartisipasi dalam tahapan penyusunan dapil,” tuturnya menambahkan.
Adapun 7 dapil dengan 55 alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Bandung itu, berikut di antaranya:
Dapil 1 (alokasi 8 kursi)
- Kecamatan Soreang
- Kecamatan Pasirjambu
- Kecamatan Ciwidey
- Kecamatan Rancabali
- Kecamatan Cangkuang
- Kecamatan Kutawaringin
Kemudian Dapil 2 (alokasi 8 kursi)
- Kecamatan Margahayu
- Kecamatan Margaasih
- Kecamatan Katapang
- Kecamatan Dayeuhkolot
Dapil 3 (alokasi 7 kursi)
- Kecamatan Cileunyi
- Kecamatan Cimenyan
- Kecamatan Cilengkrang
- Kecamatan Bojongsoang
Sedangkan pada Dapil 4 (alokasi 7 kursi)
- Kecamatan Cicalengka
- Kecamatan Nagreg
- Kecamatan Cikancung
- Kecamatan Rancaekek
Kemudian Dapil 5 (alokasi 7 kursi)
- Kecamatan Majalaya
- Kecamatan Solokanjeruk
- Kecamatan Paseh
- Kecamatan Ibun
Kemudian Dapil 6 (alokasi 9 kursi)
- Kecamatan Ciparay
- Kecamatan Pacet
- Kecamatan Kertasari
- Kecamatan Baleendah
Dapil 7 (alokasi 9 kursi)
- Kecamatan Banjaran
- Kecamatan Pameungpeuk
- Kecamatan Pangalengan
- Kecamatan Arjasari
- Kecamatan Cimaung