Pemilik Situs Judi Online di Padalarang Bandung Ditangkap Polisi

Pemilik Situs Judi Online
Polisi Tangkap Pemilik Situs Judi Online di Padalarang Bandung Barat

BANDUNG – Dua pelaku yang merupakan pemilik dan yang mengoperasikan situs judi online ditangkap kepolisian di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam pengungkapan kasus judi online ini, sejumlah barang bukti mulai dari sejumlah smartphone, uang tunai, dan bukti transaksi uang turut disita dari tangan dua pelaku.

Dalam keterangannya, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyebut. Bila 2 pelaku judi online ini diamankan jajarannya pada Senin, 22 Agustus 2022 malam lalu.

“Dua pelaku kasus judi online ini diketahui pemilik dan mengoperasikan situs judi dengan alamat url 888fajartoto. Mereka ditangkap di Padalarang,” ungkap Imron.

Ini Baca Juga :  Dampak Tol Cisumdawu, Sengketa Lahan Blok Pasircikacang Berlanjut di PN

Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut Imron. Kegiatan judi online merupakan mata pencaharian utama sehingga sangat giat mempromosikan situs judi online tersebut.

“Karena dikelola berdua, mereka terus mencari orang-orang secara daring untuk mengajak dan ikut permainan judi melalui laman url 888fajartoto,” ungkap Kapolres.

Dari hasil interogasi, dijelaskan Imron. Kedua pelaku kasus judi online yang ditangkap jajarannya ini. Mengaku baru melakukan aksinya mengelola situs judi sekitar 6 bulan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucapnya menandaskan.