SUMEDANG — Keluarga korban meninggal dunia dan selamat insiden TPT roboh di proyek Minisoccer Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor akhirnya mendapat santunan dari pemilik lahan.
Pemilik lahan memberikan santunan kematian sebesar masing-masing Rp50 juta plus biaya kadeudeuh selama 7 hari sejak wafatnya para korban dan kebutuhan bahan pokok.
Pemilik lahan, Abas Afandi, menyatakan santunan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Selain menyerahkan bantuan, ia turut mengantarkan jenazah para korban ke tempat pemakaman terakhir.
“Ini tanggung jawab saya kepada para korban,” kata Abas saat ditemui di Cisempur, Selasa, 6 Januari 2026.
Abas menyebut santunan yang diberikan mencapai Rp50 juta untuk setiap keluarga korban meninggal. Tak hanya itu, biaya pendidikan anak-anak korban dijanjikan akan ditanggung hingga jenjang sekolah menengah atas.
Menurut Abas, sejak hari pertama kejadian ia mendatangi rumah para korban untuk memastikan kebutuhan keluarga terdampak terpenuhi. Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan.
“Setidaknya bisa meringankan beban keluarga korban,” ujarnya.
Abas juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap musibah serupa tidak terulang. “Ini kejadian yang tidak kita duga,” katanya.
Seperti diketahui, bencana robohnya TPT di Cisempur terjadi pada 2 Januari 2026 sekira jam 14.00. Saat itu, para pekerja bangunan sedang mengerjakan pondasi sebuah bangunan. Namun, takdir berkata lain, tebing yang berada di bagian atas setinggi 6 meter roboh dan menimpa para pekerja. Hingga dinyatakan 4 korban meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka-luka.






