Pemilih Dilarang Membawa HP Saat Mencoblos ke Bilik Suara

INISUMEDANG.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal 7 hari lagi, bagi warga yang telah memiliki KTP Elektronik dan tercatat di DPT (Daftar Pemilih Tetap) siap siap untuk mencoblos di TPS pada pemilu nanti. Namun, perlu digaris bawahi pada saat pencoblosan nanti ada yang harus diperhatikan oleh warga terutama pemilih Pemula dalam mencoblos ke bilik suara. Seperti yang dikatakan Ketua PPK Tanjungsari Ahmad Yusuf usai menghadiri acara Rakor Konsolidasi Pemilu Damai di Pendopo Kecamatan Tanjungsari, Rabu (7/2/2024).

“Terkait tata cara mencoblos nanti seperti yang kita sampaikan ke teman-teman KPPS dalam Bimtek bahwa dari awal itu para pemilih dipahamkan dulu ya mereka akan mendapatkan 5 jenis surat suara. Khusus yang tercatat di DPT, DPTb, dan DPK. Kecuali untuk warga yang pindah memilih karena alasan 4 Asnaf itu hanya diberikan surat suara sesuai daerah pemilihannya. Jadi tidak lengkap 5 surat suara,” ujarnya.

Adapun, kelima surat suara itu yakni surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Setelah itu mereka nanti harus terdaftar dulu di daftar pemilih tetap yang akan nanti dikondisikan oleh petugas KPPS nomor 4 dan nomor 5.

“Dari situ nanti menunggu dipanggil oleh ketua KPPS atau petugas KPPS nomor 1 yang didampingi oleh nomor 2 dan nomor 3 diberikan surat suara. Setelah itu nanti mereka akan menuju bilik suara yang dijaga oleh petugas KPPS nomor 6,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Kabar Money Politic Merebak di Kabupaten Bandung Songsong Pemilu 2024

Setelah memilih sesuai pilihannya mereka akan menuju ke kotak suara yang dijaga oleh KPPS nomor 7 di situ dimasukkan lah surat suara ke masing-masing kotak suara sesuai dengan warna kotak suara. Jangan sampai nanti tertukar antara surat suara yang seharusnya ke kotak suara presiden malah ke kotak yang lainnya.

Ketua PPK Kecamatan Tanjungsari juga mengingatkan kembali bagi para pemilih yaitu tentang aturan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 dimana setiap pemilih dilarang atau tidak boleh membawa hp ke tempat pemilihan suara atau bilik suara.

“Nanti pada pelaksanaannya guna mengantisipasi hal tersebut pihak penyelenggara mengantisipasi melalui petugas KPPS nomor 4 dan nomor 5 untuk terus menerus kan mengingatkan setiap pemilih yang akan menuju bilik suara agar menitipkan hp-nya,” katanya.

Ini Baca Juga :  Hari Ketiga, Tim SAR Gabungan bagi 5 Tim Pencari Anak Terseret Arus Banjir Bandang di Sungai Cihonje Sumedang

Terkait larangan tersebut yakni jangan sampai ada pemilih yang mendokumentasi surat suara yang dicoblos. Sebab akan berdampak pada marwah Pemilu yaitu Langsung Umum Bebas dan Rahasia Jujur dan adil. Jadi jika didokumentasikan khawatirnya dipublikasikan dan itu melanggar prinsip Pemilu.

“Terkait sanksinya untuk pemilih tidak ada, karena setiap larangan atau setiap pelanggaran punishmenya kan ke penyelenggara, dan tugas penyelenggara itu hanya mengingatkan jika ada satu dua yang lolos kewajiban penyelenggaraan gugur dengan sendirinya,” tandasnya.