BANDUNG – Pemerintah larang thrifting atau bisnis impor barang bekas di Tanah Air. Di tengah gemparnya kebijakan itu, Pemkot Bandung turut buka suara soal hal tersebut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bandung Eric M Atthauriq menyampaikan pihaknya akan mengikuti arahan presiden usai diumumkan pemerintah larang thrifting.
“Sesuai dengan pesanya sesuai dengan regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas,” ungkap Eric dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut Eric, pemerintah larang thrifting itu memang ada aturannya. Sehingga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bandung itu memandang ini harus ditegakkan.
“Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal,” ucap eks Kadis Perdagangan dan Perindustrian itu.
Oleh karena itu, Eric merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.
Apalagi, menurutnya, pasca pandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.
“Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita,” tuturnya.
Meski begitu, Eric mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.
“Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai untuk menangani hal ini lebih jauh,” tandasnya.