Pemdes Tamansari Sumedang Lakukan Sosialisasi Penyusunan RPJMDesa 2021-2027

Sosialisasi Penyusunan RPJMDesa 2021-2027
Pemerintah Desa Tamansari Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang menggelar musyawarah sosialisasi penyusunan RPJMDesa 2021-2027, Kamis (25/11/2021)

INISUMEDANG.COM – Pemerintah Desa Tamansari Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang menggelar musyawarah sosialisasi penyusunan RPJMDesa 2021-2027, Kamis (25/11/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa ini dihadiri oleh Kades, perangkat Desa, LPMD, tokoh masyarakat, unsur pemuda, RT/RW, dan perwakilan perempuan dari setiap dusun. Hadir pula, unsur Forkompimcam kecamatan cibugel, dalam hal ini dari pemeritah kecamatan cibugel yang diwakili Kasi PMD, Babinkamtibmas, Babinsa, dan juga Tenaga Pendamping Desa (TPP).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memulai proses penyusunan RPJM Desa Tamansari, yang sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 54 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa.

Ini Baca Juga :  Kompak Banget, Warga Buanamekar Sumedang Gotong Royong Perbaiki Jalan Bekas Longsor

Disebutkan bahwa tahapan penyusunan RPJMDesa dimulai dari Sosialisasi Penyusunan, Pembentukan Tim Penyusun, penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten, pengkajian keadaan Desa, penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa,penyusunan rancangan RPJM Desa, penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan Penetapan RPJMDesa.

Kepala Desa Tamansari, Sungkawa mengatakan, bahwa sosialisasi penyusunan RPJMDesa ini, merupakan langkah awal dalam menyusun perencanaan pembangunan desa untuk 6 tahun ke depan.

“Hal ini dilaksanakan bertujuan agar Pemerintah Desa dapat merumuskan atau mewujudkan program-program  yang ingin dilaksanakan supaya dapat tertuang dalam RPJM Desa. Selain itu, ia menambahkan kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa agar masyarakat mempunyai peran aktif dalam bersama-sama membangun Desa  untuk mewujudkan cita-cita bersama yaitu Desa Maju, Mandiri dan masyarakatnya bisa sejahtera” terangnya.

Ini Baca Juga :  Tiga Desa Terdampak Longsor Cibugel Mendapat Bantuan Sembako dari Polres Sumedang

Hal senada juga disampaikan oleh Asep Jazuli, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel, ia menyampaikan bahwa UU Desa bertujuan membangun demokratisasi pedesaan melalui penguatan prinsip demokrasi dalam pemerintahan desa.

“Salah satunya adalah warga desa diberi ruang seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam musyawarah desa. Dan proses demokratisasi ini diwujudkan tidak hanya memungsikan Badan Permusywaratan Desa saja, tetapi juga terdapat kewajiban kepala desa dan BPD meminta masukan dari warga terkait dengan pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Dea (RKPDesa), Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) dan penyusunan Peraturan Desa” pungkasnya.