INISUMEDANG.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan sampai 31 Oktober 2023 mendatang.
Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumedang nomor 297 tahun 2023.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Atang Sutarno menyebutkan, status siaga darurat kekeringan ini ditetapkan dengan berbagai pertimbangan dan melihat kondisi yang terjadi di Kabupaten Sumedang.
“Masa Berlaku Status Siaga Darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek atau dapat juga dinaikan statusnya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan,” ucapnya.
Selama penetapan status siaga darurat juga, lanjut Atang. Pihaknya melaksanakan upaya pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami terus melakukan upaya pencegahan, mitigasi dan tentunya melakukan penanganan bila terjadi kekeringan ataupun kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.