Pemda Sumedang Siapkan Rp 1,3 Miliar untuk Bayar Jaminan Sosial Ribuan Petani dan Buruh Industri Tembakau

Foto: Petani Tembakau Sumedang (Istimewa)

SUMEDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menganggarkan senilai Rp 1,3 miliar untuk memberikan jaminan sosial bagi para petani tembakau dan buruh industri tembakau di Sumedang dalam Program Perlindungan Tenaga Kerja tahun 2025.

Petani dan buruh tembakau tersebut, didaftarkan dan diberi bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan satu tahun ini.

“Jaminan sosial ini, berlaku satu tahun dengan iuran yang dibayarkan Rp 16.800 per bulan per orangnya. Dengan anggaran total anggarannya yang mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, Kamis (13/3/2025).

Ini Baca Juga :  Jumat Berkah Kodim 0610 Sumedang Berbagi Sembako

Bupati Dony menuturkan, anggaran Rp 1,3 miliar untuk iuran perlindungan tenaga kerja petani tembakau dan buruh industri tembakau itu, bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dari data 6.330 orang, kata Bupati Dony, selanjutnya dilakukan verifikasi validasi dan diperoleh data yang memenuhi syarat sebanyak 5.870 orang.

“Untuk tim verifikasi terdiri Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk data petani tembakau, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan. Sedangkan untuk data buruh industri tembakau, yaitu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sumedang dan Perkumpulan Petani Tembakau Nasional (PPTN) Sumedang,” tandasnya.

Ini Baca Juga :  Semakin Solid, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sumedang Jalin Kolaborasi

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Sajidin, manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.

Sementara manfaat dari Jaminan Kematian, kata Sajidin, yaitu santunan uang tunai sekaligus langsung sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan Rp500.000 per bulan yang dibayar sekaligus dengan total Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta.

“Bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta program JKM yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun, dengan nilai bantuan beasiswa pendidikan maksimal sebesar Rp174 juta,” katanya.