INISUMEDANG.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang melalui Bantuan Hukum pada Bagian Hukum di Sekretariat Daerah (Setda) Sumedang, berhasil menyelesaikan 17 perkara perdata sukses tanpa ekses dari 4 target perkara perdata yang harus diselesaikan pada tahun 2022.
Kepala Sub Bantuan Hukum atau Analis Hukum Ahli Muda Agus Suyaman mengatakan. Pada tahun 2022 kemarin, pihaknya memiliki 4 target perkara perdata di bidangnya. Namun 17 perkara perdata diselesaikan dan dimenangkan di Pengadilan Negeri Sumedang.
“Capaian kinerja dalam menyelesaikan perkara perdata di bidang kami pada tahun 2022 kemarin ada 4 target perkara perdata. Tapi realisasinya, menjadi bengkak sehingga mencapai 17 perkara perdata dimenangkan oleh pihak Pemda Sumedang tahun 2022 kemarin”. Ungkap Agus kepada IniSumedang.Com Senin 2 Januari 2023 di ruang kerjanya.
Raihan 17 perkara perdata ini, sambung Agus, tidak lepas dari Sumedang Melesat. Sesuai dengan arahan dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang.
“Keberhasilan ini, merupakan kerja tim kami, tim Hukum Pemda Sumedang. Dan ke 17 perkara perdata tersebut diantaranya perkara gugatan PDAM Sumedang, Gugatan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DKPP) Sumedang, Gugatan Jatigedé dan perkara gugatan jalan tol,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Agus, bagian Hukum telah membuat inovasi aplikasi Klinik Hukum’ Sidini. Yang mana aplikasi tersebut sudah bisa diakses di JDIH dan website sumedangkab.go.id. Sebagai bentuk kepedulian Pemda Sumedang terhadap masyarakat dan instansi, dan Pemerintahan Désa.
“Aplikasi Klinik Hukum’ Sidini sudah bisa langsung di akses oleh masyarakat, instansi dan pemerintahan Desa. Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan https://sidini.sumedangkab.go.id,” tandasnya.