INISUMEDANG.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 untuk membayar iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang dr.H. Aceng Solahudin mengatakan, untuk penyusun program kegiatan yang bersumber dari DBHCHT fi Dinkes ini, selalu dibicarakan dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah.
Sehingga, lanjut Aceng, tidak ada kegiatan yang diluar dari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ataupun di luar dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang DBHCHT.
“Jadi, mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan untuk kegiatan yang sumber anggarannya dari DBHCHT itu sesuai dengan aturan,” kata Aceng saat dihubungi wartawan, Kamis 25 April 2024.
Dari serangkaian kegiatan yang bersumber dari DBHCHT tahun 2024 ini, lanjut Aceng, digunakan untuk membantu masyarakat miskin supaya masuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun masyarakat yang masuk katagori penerima bantuan iuran (PBI), sambung Aceng, adalah masyarakat kurang mampu yang belum dijamin JKN.
“Jadi dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu dan tentunya belum tercover oleh JKN bisa memanfaatkan dana ini sebagai PBI,” tegasnya.
Untuk prosesnya sendiri, tambah Aceng, nanti warga didaftarkan oleh Pemkab Sumedang selanjutnya dibayar oleh Dinas Kesehatan.
“Insya alloh, program ini akan sangat membantu sekali masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan. Dan kami pastikan pemanfaatan dari DBHCHT untuk premi PBI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dimana disitu sudah diterbitkan tentang Juklak Juknis pemanfaatan DBHCHT,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumedang, Hj. Mulyani Toyibah, alokasi DBHCHT yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Sumedang tahun 2024 senilai Rp 20,98 miliar.
“Dari jumlah keseluruhan alokasi DBHCHT ini, 50 persen akan di alokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk program kesehatan, dan 10 persen untuk program penegakan hukum,” sebutnya.