Pemda Diminta Segera Tetapkan Tarif Baru Angkutan Umum

Tarif Baru Angkutan Umum
BBM naik, Warga antre di SPBU

BANDUNGDPRD Kabupaten Bandung meminta pemerintah daerah (pemda) segera menetapkan tarif baru angkutan umum usai kenaikan harga BBM oleh pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Osin Permana memandang tarif baru penting secepatnya diputuskan pemda untuk menghindari persoalan di daerah.

“Di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Kenaikan harga BBM belum lama ini sangat berdampak terhadap masyarakat, seperti pelaku usaha transportasi,” katanya.

Menurutnya, tarif angkutan harus segera disesuaikan karena ikut terkerek karena harga BBM naik. Tetapi tentu penyesuaian tarif tersebut harus dihitung secara cermat.

Ini Baca Juga :  DPRD Sumedang Gelar Rapur Dengar Pidato Kenegaraan HUT ke 75 RI

“Supaya tidak juga merugikan pelaku usaha. Jangan sampai terlalu rendah, maupun terlalu tinggi. Kalau terlalu tinggi, makin tidak ada orang yang mau naik,” ujar Osin.

Ketua Fraksi Partai Demokrat itu menyebut angka yang cukup rasional penyesuaian tarif angkutan ada dikisaran 25 persen. Jumlah ini tidak terlalu besar, juga tidak terlalu kecil.

“Intinya jangan sampai membuat ekonomi masyarakat utamanya pelaku usaha bidang transportasi merugi imbas BBM naik,” tandas mantan Ketua KPU Kabupaten Bandung itu.

Sebagaimana diketahui, harga BBM resmi naik Sabtu (3/9/2022) tepat pada pukul 14.30 WIB. Informasi perubahan harga ini secara resmi diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Ini Baca Juga :  Komisi III Sambut Baik Kebijakan Lepas Masker, Kabar Gembira bagi Dunia Pendidikan

Dalam pengumumannya, harga BBM resmi naik baik yang subsidi maupun nonsubsidi. Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter, Solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800, dan Pertamax dari Rp12.500 kini Rp14.500.