Bandung, INISUMEDANG.COM – Pembunuh anggota perguruan silat berinisial DS warga Desa Katapang, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini, jajaran Polresta Bandung dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) turut mengamankan sebanyak 8 terduga pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sebelum anggota perguruan silat itu meninggal ke 8 pelaku melakukan aksi pengeroyokan pada korban.
“Ke 8 pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Mulai dari yang memegangi korban, memukul, hingga menusuk dengan benda tajam,” ujar Kusworo, Minggu 22 Mei 2022.
Sebelum para pelaku ini meninggalkan korban yang sudah terkapar tak berdaya, lanjut dia, salah seorang pelaku bahkan melindas badan korban dengan motor.
“Dalam pengejaran 8 pelaku ini diciduk di dua tempat berbeda. Ada yang diamankan di kawasan Majalaya ada juga di Kabupaten Bandung Barat (KBB),” ungkap Kusworo.
Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti alat kejahatan. Yakni senjata tajam, lalu empat motor, dan juga pakaian korban.
“Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku WG memiliki masalah dengan korban DS. Masalah keduanya tak selesai dan mengajak 7 temannya mengeroyok DS,” ucap Kusworo.
Semua pelaku dengan korban DS, tambah Kapolresta, saling kenal. Bahkan pelaku utama, WG, tinggal di desa yang sama dengan DS, yakni di kawasan Katapang.
“Para pelaku ini bisa dikenakan pasal berlapis yakni 170, 160 dan pasal 365 KUHP. dengan ancaman hukuman kepada para pelaku ini diatas 12 tahun penjara,” jelasnya.