Pembunuh Anak di Cimahi Akhirnya Diciduk, Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan

Kronologis Penangkapan Pembunuh Anak
Pembunuh Anak di Cimahi Akhirnya Diciduk

BANDUNG – Pembunuh anak di Cimahi yang sempat buron. Bernama Rizaldi Nugraha Gumilar akhirnya berhasil diciduk oleh Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo ikut menyampaikan kronologis penangkapan si pelaku pembunuh anak di Cimahi itu.

Dijelaskan Ibrahim. Pembunuh anak di Cimahi atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar ditangkap jajaran kepolisian pada hari Minggu 23 Oktober 2022 petang kemarin.

“Pelaku ditangkap di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Kini, pelaku telah diamankan ke Polres Cimahi,” ucap Kabid Humas Polda Jabar itu menerangkan.

Ini Baca Juga :  Mobil Mercedes Benz Milik Warga Cimahi Terbakar di Tol Cisumdawu Sumedang

Menurut Ibrahim, pelaku pembunuh dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Sebelum melakukan penangkapan, Ibrahim sempat menyampaikan soal dugaan motif warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung membunuh anak di Cimahi.

Saat jumpa pers, Ibrahim menyebut pelaku tidak kenal korban (anak perempuan yang dibunuh). Penyidik mendapat keterangan jika motif penusukan diduga delik pencurian.

“Pelaku melakukan tindak pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia menggunakan senjata tajam,” ucapnya.