SUMEDANG – Terhitung mulai 1 Februari 2025, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian gas LPG 3 Kilogram (Kg) hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak lagi dijual di tingkat pengecer.
Di Kabupaten Sumedang sendiri, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) meyebutkan ada sebanyak 800 pangkalan resmi yang siap melayani kebutuhan gas LPG 3 Kg bagi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang melalui Kepala Bidang Perdagangan Raden Somali menyebutkan, hingga kini bila pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak juknis)
“Juklak juknisnya masih dibahas. Sehingga untuk di Sumedang masih menggunakan peraturan lama,” kata Somali saat dihubungi Inisumedang, Selasa, 4 Februari 2025.
Begitu juga untuk pengecer yang ingin mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar menjadi subpenyalur resmi, kata Somali, itu juga masih digodok.
“Jadi untuk NIB yang dipake untuk UMKM, Rumah Tangga itu belum pasti, karena masih digodok,” ujarnya.
Sementara menanggapi kelangkaan Gas LPG 3kg, Somali memastikan bila pihaknya terus berkoordinasi dengan agen dan belum ada gejolak kelangkaan.
“Kami koordinasi dengan agen masih normal. Dan belum ada gejolak kelangkaan,” ungkapnya.
Di Kabupaten Sumedang sendiri, kata Somali, ada sebanyak 800 pangkalan resmi yang siap melayani kebutuhan gas LPG 3 Kg bagi masyarakat.
“Di Sumedang itu, ada 800 pangkalan resmi yang akan melayani kebutuhan gas LPG untuk masyarakat,” tandasnya.






