INISUMEDANG.COM- Pihak Desa Pasirnanjung Kecamatan Cimanggung mengaku sudah sesuai prosedur dalam melayani setiap keperluan masyarakat. Bahkan, pihaknya selalu bekerja prima dan mengutamakan kepentingan masyarakat siapapun orangnya.
Seperti halnya pelayanan e KTP, pembuatan KK dan pelayanan surat nikah atau NA yang selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Asalkan, syarat-syarat ditempuh sesuai aturan.
“Kami tidak pernah mempersulit pelayanan publik di desa kami. Asalkan itu sesuai prosedur dan syarat kami layani, tidak pernah ada yang dipersulit atau didiamkan sampai berhari-hari,” ujar pihak desa.
Pihak desa pun mengklarifikasi perihal seorang warga Perum Puteraco yang hendak membuat surat rekomendasi nikah (NA), namun karena alasan yang tak jelas sampai saat ini surat NA tersebut belum diverifikasi oleh pihak desa.
“Itu sudah clear, dan saat itu juga sudah dilayani dengan baik. Mungkin ada miss komunikasi diperangkat kami, namun kini sudah clear,” ujarnya.