Pelaku Penganiayaan ART di Bandung Barat Ditangkap, Begini Kata Polisi

Pelaku penganiaya ART
Polres Cimahi tangkap pasangan Suami Istri pelaku penganiayaan ART di Bandung Barat.

BANDUNG – Pasangan suami istri (pasutri) YK (29) dan LF (28) pelaku penganiayaan ART di Bandung Barat ditangkap. Dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Cimahi pada Senin (31/10/2022).

Sebagai informasi, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan ART (Asisten Rumah Tangga) dengan muka lebam diselamatkan dari sebuah rumah di Perum Permata Cilame, Bandung Barat.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menyampaikan alasan. Pihaknya menetapkan status tersangka terhadap pasutri dalam kasus penganiayaan ART di Bandung Barat itu.

Ini Baca Juga :  Jadwal Shalat Wilayah Sumedang, Bandung Barat dan Bandung Ahad 13 Maret 2022 dan Do'a Selesai sholat Dhuha

“Pasutri (YK dan LF) diamankan atas dugaan perbuatannya melakukan penganiayaan ART di Bandung Barat berinisial R. Mereka juga diduga melakukan penyekapan, kekerasan secara bersama-sama,” ungkap Niko.

Lebih lanjut, Niko menjelaskan akibat tindakan dari pasutri yang merupakan majikannya itu. Korban (Asisten Rumah Tangga atau ART) mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya hingga lebam di muka.

“(Korban) mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan, hingga bagian punggung. Kami masih memeriksa soal motif kekerasan yang dilakukan terhadap ART asal Garut itu,” kata Wakapolres Cimahi.

Ini Baca Juga :  Jatuh dari Motor, Pelajar SMP Tewas Terlindas Mobil Bak di Ngamprah Bandung

“Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 333 dan Jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tandas Niko.