BANDUNG – Teka-teki pelaku pembunuhan lansia bernama Dede Rohayah (62) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat dikediamannya di Kelurahan Kebonlega, Bojongloa Kidul, Bandung kini terungkap.
Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwantono menyampaikan. Bila pelaku pembunuhan lansia yang terjadi pada pertengahan September 2022 lalu ternyata Kiki Randiyansyah (20), keponakan korban.
“Pelaku membunuh korban dengan cara membekap menggunakan kain dan lakban hingga kehabisan napas lalu mengikatnya. Selain membunuh pelaku menggasak perhiasan dan uang Rp15 juta,” tuturnya.
Menurut Ari, jajarannya masih menghitung nilai perhiasan yang digasak pelaku. Karena dari keterangan pelaku, barang bukti itu telah dijual di toko emas yang ada di Sukabumi saat melarikan diri setelah membunuh.
“Motifnya karena masalah warisan. Korban sempat menjanjikan akan memberi warisan setelah pelaku menikah. Saat kejadian pada Selasa (20/9/2022) untuk menagih janji. Tapi janji itu tak ditepati korban,” katanya.
“Atas perbuatannya menghabisi nyawa korban (Dede Rohayah), pelaku Kiki (yang tak lain keponakan korban) dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 3 dan diancam pidana selama 15 tahun penjara,” tandasnya.