BANDUNG, 5 Januari 2025 – Kepolisian akhirnya menangkap tiga pelaku pelecehan seksual terhadap turis Singapura di kawasan Braga saat perayaan Tahun Baru 2025. Tiga pelaku yang melakukan aksi tak senonoh itu merupakan warga Kabupaten Bandung.
Dari tiga pelaku inisial RF, RM, dan MCA yang telah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polrestabes, dua di antaranya tercatat masih di bawah umur yakni berusia 17 tahun. Sedangkan satu lagi telah dewasa 18 tahun.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut tiga pelaku pelecehan terhadap turis asal Singapura ini tertangkap setelah jajaranya menyelidiki video viral dan saksi-saksi. Ketiganya tertangkap di tempat tingggalnya Cimaung Kabupaten Bandung.
“Ketiga pelaku mengaku mengikuti korban di Jalan Braga pada Minggu 29 Desember 2024 malam, bukan Selasa 31 Desember 2024 ketika momen pergantian tahun baru. RF dan RM mengaku melakukan tindakan tak terpuji (ke turis Singapura),” ungkap Budi.
Satu lagi pelaku inisial MCA, lanjut Budi tidak melakukan dan tidak ada gerakan apa-apa. Korban (turis Singapura) J dan D, suaminya, telah menyerahkan penanganan kasus pelecehan seksual yang viral ini secara hukum kepada jajaran Polrestabes Bandung.
“Kami sudah menghubungi Kedutaan Besar Singapura tapi dari pihak kedutaan besar Singapura tidak ada tanggapan. Akhirnya kami berkomunikasi drngan korban dan alhamdulillah dijawab. Korban beremail dengan Kanit PPA dan menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian,” tutur Budi.