Pelaku Kekerasan Terhadap Anak 5 Tahun di Anggrek Regency Sumedang Diancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Kekerasa Anak Diancam 5 Tahun

INISUMEDANG.COM – Susilawati (53) pelaku kekerasan terjadi R yang masih berusia 5 tahun dengan cara mengikat tangan dengan rantai dan dibebani pelek mobil serta kaki diikat ke tangga rumah dalam posisi pake rantai di Perumahan Anggrek Regency Jalan Soka No. 27, RT. 004/RW. 010. Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pelaku kekerasan diancam 5 tahun penjara.

Susilawati dikenakan Pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan,
peristiwa ini terungkap berawal adanya peristiwa kebakaran (kepulan asap) di rumah pelaku (Susilawati).

Ketika Piket Siaga Reskrim mendatangi TKP kebakaran ke rumah milik pelaku di lantai 2, sambung Kapolres. Di dalam rumah berdasarkan keterangan Sekuriti Perumahan Angkrek Regency, diketahui ada seorang anak berumur sekitar 5 tahun dalam keadaan terikat dengan posisi tertidur dilantai dengan kedua tangan keatas yang pergelangan tangannya terikat di kaitkan ke velg mobil, serta pergelangan kaki yang terikat dengan menggunakan rantai di kaitkan ke pagar tangga.

Ini Baca Juga :  Tanpa Surat Resmi, Gamelan Sari Oneng Parakan Salak Diambil dari Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang

“Korban kemudian oleh saksi Adul tersebut dibawa ke luar rumah lalu ikatan rantai pada kedua tangan dan kakinya dibuka”. Ujar Kapolres saat Expose penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Aula Tribata Polres Sumedang, Kamis 6 Januari 2021.

Menurut Keterangan Korban, pernah Mendapat Kekerasan Fisik

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, dari keterangan korban, sebelumnya pernah mendapat kekerasan fisik dari Pelaku. Seperti dipukul dengan gagang sapu, dicubit, dipukul, dan disiram minyak, sehingga Korban menderita luka di bagian wajah, punggung, dan kaki.

Ini Baca Juga :  Bupati 'Bongkar Rahasia' Sukses Sumedang di Hadapan Jajaran Pemkot Tasik dan Pemkab Boyolali

“Kami telah mendatangi TKP dan melakukan tindakan pertama ditempat kejadian dan melakukan evakuasi terhadap Korban R dan
mengumpulkan keterangan dari warga sekitar dan Security Perum
Angkrek Regency. Serta membawa korban untuk dilakukan pengobatan dan visum,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, pihaknya mengamankan terduga pelaku dan dimintai keterangannya di Sat Reskrim Polres Sumedang, serta melakukan permintaan keterangan dari Saksi-saksi.

Hasil Gelar Perkara Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, lanjut Kapolres. Telah dinaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena didapatkan 2 alat bukti yang sah. Yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 08.30 WIB, dilakukan kembali gelar perkara penetapan tersangka. Setelah itu pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

Ini Baca Juga :  MIRIS! Remaja 12 Tahun di Buahdua Sumedang, Dicabuli Kakek Bejat

Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku dan alat bukti yang sah. Benar terdapat adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Sehingga, Susilawati ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana pelaku kekerasan diancam 5 tahun penjara.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar tikar warna orange, 1 velg ukuran 15 Inchi, 1 velg ukuran 16 Inchi, 1 buah baju/kaos lengan pendek dan 1 buah celana pendek warna merah,” tuturnya.