Pelajar di Kabupaten Bandung Masih Keluyuran Saat Pemberlakuan Jam Malam

BANDUNG, 5 Juni 2025 – Sejumlah pelajar di Kabupaten Bandung ditemukan masih keluyuran dan nongkrong santai padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memberlakukan aturan jam malam.

Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jabar bernomor 51/PA.03/DISDIK 23 Mei 2025. Pelajar tidak diperbolehkan berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB kecuali keadaan tertentu.

Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi menjelaskan para pelajar yang kedapatan masih keluyuran saat jam malam itu diketahui ketika jajarannya melaksanakan patroli pada Rabu malam, 4 Juni 2025 tadi.

Ini Baca Juga :  Kosong 6 Bulan, Jabatan Waka Polresta Bandung Kini Diisi Mantan Kapolres Cimahi

“Tim patroli menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya anak sekolah, seperti taman, warung internet, minimarket, dan tempat umum lainnya,” ungkap Aep dalam keterangannya, Kamis.

“Hasil patroli jajaran Polresta Bandung dan Polsek menunjukkan masih ada peserta didik (di Kabupaten Bandung) yang berada di luar rumah melewati batas waktu (pukul 21.00 WIB),” tuturnya menambahkan.

Sebagai tindakan awal, disampaikan Aep, jajarannya langsung memberikan imbauan dan sosialisasi agar para pelajar yang masih ngeyel berada di luar rumah untuk segera pulang dengan pendekatan persuasif.

Ini Baca Juga :  Oknum Wartawan Suka Memeras Resahkan Warga Soreang, Begini Langkah Polisi

“Selama patroli dialogis penerapan jam malam bagi pelajar, petugas juga meminta pemilik tempat usaha turut mendukung kebijakan ini dengan meminta anak-anak pulang sebelum pukul 21.00 WIB,” kata Aep.