Berita  

Pekerja Nonformal Bisa Masuk Program Kerja Keras Bebas Cemas BPJS Ketenagakerjaan

(Foto: Net)

INISUMEDANG.COM – Sebagai badan hukum publik yang mendapatkan amanah dari pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan mampu melindungi 70 juta pekerja hingga tahun 2026. Bahkan, tak hanya pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diikuti oleh pekerja nonformal seperti pekerja serabutan dan buruh.

“Orang-orang tahunya BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek itu melindungi pekerja kantoran dan karyawan, namun program ini sebenarnya sangat penting bagi pekerja serabutan yang berisiko menghadapi kondisi finansial yang sulit dalam situasi darurat,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (23/1/2024).

Selain itu, kata Rita, dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada pada setiap masyarakat desa, secara tidak langsung menghadirkan negara pada setiap elemen masyarakat dalam upaya memastikan adanya langkag mengurangi kemiskinan dan memastikan kesejahteraan masyarakat.

Rita juga menambahkan, dengan adanya program ini BPJS Ketenagakerjaan dapat memastikan adanya kepastian perlindungan dan kesejahteraan kepada setiap masyarakat melalui manfaat perlindungan yang ada.

“Iuran perbulannya sangat terjangkau Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor informal, hanya dengan membayar iuran Rp.16.800,- per bulan untuk perlindungan (JKK dan JKM), sedangkan dengan iuran Rp36.800,- per bulan mendapatkan perlindungan (JKK, JKM dan JHT),” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Jumat Curhat di Bulan Ramadan, Polsek Baleendah Kumpulkan RT dan RW

Sementara manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Melalui perlindungan program BPJAMSOSTEK tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.

Ini Baca Juga :  Bawaslu Diminta Jangan Diam Soal Seleksi PPK Oleh KPU Kabupaten Sumedang

“Kami selaku Badan yang diamanakan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari semua pihak,” tandasnya.