Berita  

Pegawainya Edarkan Narkoba, PT KAI Daop 2 Bandung Buka Suara

PT KAI Daop 2 Bandung

BANDUNG – PT KAI Daop 2 Bandung buka suara setelah salah seorang pegawainya berinisial FS (30) ditangkap oleh kepolisian karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Untuk diketahui, FS diciduk di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur dengan barang bukti narkoba 1 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,75 gram.

Atas perbuatannya, pegawai outsourcing PT KAI Daop 2 Bandung itu dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ini Baca Juga :  Soal Pembangunan Kereta Gantung Ciwidey-Pangalengan, Ini Kabar Terbarunya

Manager Humas Ayep Hanapi menyesalkan adanya pegawai outsourcing PT KAI yang diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu- sabu itu.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum serta berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mencegah narkoba,” ungkap Ayep.

Menurut Ayep, karena FS adalah pegawai outsourcing maka pembinaannya akan diserahkan kepada pihak ketiga sebagai vendor yang bekerja sama dengan PT KAI.

“Untuk melancarkan proses penyidikan, kMMi meminta pihak vendor agar mengganti personel yang diduga terlibat kasus tersebut untuk diganti dengan personel lain,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Warung Kosong di Tomo Sumedang

Lebih lanjut, ditegaskan Ayep, PT KAI secara berkala terus menyosialisasikan nilai-nilai perusahaan agar tidak ada pegawai yang terlibat dalam tindak kriminal apapun.

“Kami juga akan terus menjaga pelayanan jasa transportasi massal kereta api yang nyaman, aman, dan juga tepat waktu,” kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung itu.