BANDUNG – PKB Kabupaten Bandung saat ini melakukan proses penjaringan calon wakil bupati untuk mendampingi Bupati petahana Dadang Supriatna di Pilkada 2024 yang akan digelar 27 November mendatang.
“Kami membuka peluang bagi warga untuk mendaftar menjadi calon wakil bupati pada kontestasi Pilkada 2024,” kata Ketua PKB Kabupaten Bandung yang juga bakal calon Bupati Bandung dari PKB Dadang Supriatna.
Dadang mempersilahkan siapapun warga yang berminat ikut daftar jadi calon wakilnya karena tak dibatasi latar belakang sosial. Kesempatan ini menurutnya terbuka umum, para kader PKB atau dari Nahdlatul Ulama.
“Namun demikian, tetap ada batasan usia bagi para pendaftar sesuai UU No 32 Tahun 2004. Dimana seseorang yang mengajukan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah harus berusia 30 tahun,” tuturnya.
Dadang pun menegaskan tak ada mahar sepeserpun untuk yang ingin mendaftar calon wakil bupati melalui PKB. Kendati begitu, jajarannya akan tetap menentukan kriteria sesuai dengan arahan DPP PKB.
“Semua akan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditentukan berdasarkan instruksi langsung dari DPP PKB, karena instruksi dari DPP PKB amanat yang harus dilaksanakan DPC PKB Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Dadang pun memberi kisi-kisi calon wakil bupati yang berpeluang mendampinginya untuk bertarung di Pilkada 2024. Salah satu yang utama, dikatakan Dadang, perlu ada chemistry secara langsung dengannya.
“Lalu, dalam konsolidasi dan komunikasi politiknya dapat diterima oleh utusan parpol dari PKB serta bisa bekerja sama mengawal visi misi dan melanjutkan janji politik yang diusung di Pilkada 2024 nanti,” tandasnya.