INISUMEDANG.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Medal atau yang lebih dikenal PDAM Sumedang, digugat oleh mantan Direkturnya sendiri H Tatang Hidayat senilai Rp 11 miliar.
Gugatan dilayangkan karena PDAM Sumedang dinilai wanprestasi (ingkar janji), Sehingga mengakibatkan mantan direkturnya tersebut, merugi materil dan imateril mencapai Rp11 milyar.
Kuasa Hukum H. Tatang, F. Zabbar Ahmad SH mengatakan, semasa menjabat Direktur PDAM Kabupaten Sumedang periode April tahun 2016 hingga April tahun 2020, kondisi PDAM yang dipimpin H Tatang selalu mengalami kerugian.
Dimana pada waktu itu, kata Zabbar, Direktur selalu mencari dana talang untuk menutupi kebutuhan pengeluaran PDAM setiap bulannya, seperti membayar gaji karyawan, perbelanjaan material dan keperluan lainnya.
Disini lain, lanjut Zabbar, subsidi yang diberikan Pemkab Sumedang terhadap PDAM belum bisa mencukupi anggaran yang harus dikeluarkan. Sehingga, waktu itu, harus melakukan pinjaman termasuk harus mengeluarkan uang pribadi dari Direktur, sebagai upaya menutupi kekurangan.
“Dari mulai menjabat hingga pensiun, klien kami memberikan pinjaman dari uang pribadinya ke PDAM hingga 5,4 milyar. Pinjaman tersebut diberikan secara bertahap, dan kini terhitung mencapai 5,4 milyar, dan itu belum terbayarkan sama sekali. Padahal, klien kami sudah meminta untuk dicicil,” ujar Zabbar saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Lebih lanjut Zabbar menuturkan, untuk gugatan yang dilayangkan ke PDAM Sumedang sendiri, adalah tentang wanprestasi (ingkar janji). Dan kliennya akan menggugat atas kerugian kliennya materil dan imateril sebesar 11 milyar melalui Pengadilan Negeri Sumedang.
“Sebenarnya klien kami sudah beritikad baik sebelum melangkah kegugatan, seperti berkomunikasi dengan pimpinan daerah dan sering kali berkomunikasi dengan pihak Perumda Sumedang. sendiri. Tetapi, pihak Perumda selalu mengulur waktu tanpa memberikan kejelasan. Sehingga langkah gugatan ditempuh,” tutur Zabbar.
Adapun gugatan ke PDAM Sumedang ini, tambah Zabbar, rencananya mulai disidangkan Kamis 9 Desember 2021.
“Melalui langkah ini, kami berharap PDAM Sumedang segera menyelesaikan masalahnya” tandasnya.