Patok Tarif Parkir Hingga Rp150.000, Jukir di Jalan Tamansari Dipecat

Foto : Ilustrasi parkir di Bandung

BANDUNG, 9 September 2024 – Jukir dari Dinas Perhubungan berinisial O dipecat usai ketahuan mematok tarif parkir tak wajar hingga Rp150.000 di Jalan Tamansari.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara menyampaikan terungkapnya aksi meresahkan seorang jukir itu dari laporan dari seorang pengendara.

“Tim langsung melakukan investigasi. Jukir yang telah dipecat itu bertugas di lokasi sekitar Kampus Unisba, Jalan Tamansari,” ungkap Asep dalam keterangan resminya

Lebih lanjut, Asep turut mengecam tindakan yang dilakukan oknum juru parkir (jukir) resmi itu. Terlebih, yang bersangkutan mematok tarif parkir yang tidak masuk akal.

Ini Baca Juga :  Hari Terakhir Rekap Suara Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Dijaga Super Ketat

“Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung, seharusnya hanya berkisar antara Rp4.000 – 5.000. Oknuk jukir itu meminta tarif yang mencapai 30 kali lipat,” tuturnya.

Untuk memastikan kejadian tak terulang, kata Asep, jajarannya saat ini akan terus memperketat pengawasan terhadap para juru parkir resmi yang bertugas di lapangan.

Asep Kuswara menegaskan, tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat.

“Jika ada warga utamanya pengendara yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami, agar tindakan tegas bisa segera kami ambil,” ucap Asep.