BANDUNG – Jajaran Polresta Bandung kini ikut menerapkan beberapa langkah untuk memastikan beberapa jenis obat sirup larangan Kemenkes RI tak beredar untuk menghindari gangguan gagal ginjal anak.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan. Pihaknya kini mulai melakukan patroli ke apotek di Kabupaten Bandung untuk memantau penjualan merek obat sirup yang dilarang Kemenkes itu.
“Setiap hari kami akan melakukan edukasi pada apotek dan memasang pamflet sticker. Agar masyarakat lebih waspada terhadap obat dalam bentuk sirup untuk anak-anak,” kata Kusworo, Minggu 23 Oktober 2022.
Lebih jauh, Kapolresta Bandung itu mengatakan larangan tersebut sesuai instruksi Kemenkes setelah terjadinya gangguan ginjal akut yang menyerang 241 anak dan 133 meninggal di Indonesia.
“Kami kerahkan Binmas dan personel Polsek dalam memastikan agar masyarakat mendapatkan informasi terkait bahasa obat sirup tersebut. Baik binmas dan Polsek akan terjun bersama-sama,” tandas Kusworo.
Untuk diketahui, ada 5 merek paracetamol sirup yang harus disetop sementara penjualannya. Yaitu, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
Lalu, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama. Dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
Berikutnya, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol 60 ml.
Dan, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol 15 ml.