INISUMEDANG.COM – Buntut tewasnya pelajar beberapa waktu lalu, sebanyak 35 Sekolah yang terdiri dari SMA dan SMK di Kabupaten Sumedang melakukan deklarasi damai di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin 20 Maret 2023.
Deklarasi damai seluruh pelajar se-Kabupaten Sumedang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan, Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriatna, Kodim 0610/Sumedang, BNNK dan Kemenag dan sejumlah guru.
“Alhamdulillah hari ini, kita sudah semua pelajar di Kabupaten Sumedang telah melakukan deklarasi damai. Saya berharap deklarasi ini dapat diimplementasikan dan tidak hanya sekedar dibaca dan ditandatangani saja”. Kata Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan saat dikonfirmasi wartawan, seusai deklarasi damai.
Erwan juga berharap, deklarasi ini dapat betul-betul dihayati dan diterapkan sehari-hari baik itu di sekolah ataupun di luar sekolah.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Forkompinda yang terus mengawasi aktifitas pelajar. Kemudian kepada para pelajar diharapkan untuk lebih mengedepankan pendidikan akhlak dan moral. Karena itu adalah modal untuk langkah kita ke depan,” tegasnya.
“Bila akhlak dan moralnya sudah baik, maka Insyaallah ke depannya juga akan baik,” tambah Erwan.
Erwan juga memastikan, setelah deklarasi ini dilakukan, pihaknya bersama unsur terkait lainnya. Baik itu pihak kepolisian, TNI dan sekolah akan memantau terus perkembangannya. Selain itu, juga akan terus dilakukan edukasi agar keajaiban kekerasan terhadap pelajar tidak terjadi lagi di Kabupaten Sumedang.
“Kita akan pantau dan akan melakukan aksi-aksi nyata, agar deklarasi ini tidak hanya sebatas dibacakan dan ditandatangani saja,” ucapnya.
Seperti diketahui, seorang pelajar beberapa waktu lalu meregang nyawa akibat dibacok oleh sekelompok pelajar lainnya di Kabupaten Sumedang.
Atas kejadian tersebut, Polres Sumedang mengamankan 8 orang pelajar, dan dari jumlah tersebut 4 orang pelajar yang telah dewasa ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara.