INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menyatakan syarat dukungan KTP Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati dari jalur perseorangan Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menyampaikan, berdasarkan hasil verifikasi Faktual syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan pada pilkada serentak 2024 yang telah dilakukan KPU bersama badan adhoc tingkat kecamatan (PPK).
Dari 67.029 syarat dukungan yang harus dipenuhi, lanjut Ogi,
Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati dari jalur perseorangan Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga, menyerahkan 101.042 dukungan ke KPU, yang selanjutnya dilakukan verifikasi faktual mulai tanggal 21 Juni sampai 4 Juli.
“Untuk hasil verifikasi faktual itu, dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan hasil rekapitulasi kecamatan dilakukan rekap di tingkat Kabupaten.
“Berdasarkan hasil verifikasi Faktual, dari 101.042 dukungan, hanya 64.108 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga pasangan calon jalur perseorangan ini masih kekurangan 3.131 dukungan,” ungkap Ogi kepada wartawan di Aula Hotel Hanjuang Hegar Cimalaka, Kamis 11 Juli 2024.
Atas dasar ini, Ogi mengatakan, pasangan calon dari jalur perseorangan ini dimungkinkan harus melakukan perbaikan. Dan KPU memberikan satu kali kesempatan, untuk melakukan perbaikan dengan melengkapi 3.131 dukungan baru minimal 2 kali lipat atau bahkan lebih dari yang dibutuhkan.
“Jadi kami buka ruang sebanyak-banyaknya mau berapa dukungan. Karena dari dukungan yang diberikan akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali oleh KPU,” tegas Ogi.
Setelah dilakukan kembali vermin dan verfak atas kekurangan dukungan tersebut, Ogi menegaskan, per tanggal 19 Agustus 2024 nanti, KPU akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak, untuk selanjutnya melakukan pendaftaran bersama pasangan calon diusung oleh Partai Politik.
“Jadi kalau nanti hasilnya tidak memenuhi syarat. Maka calon dari Jalur perseorangan ini tidak bisa ikut pada tahapan pendaftaran di tanggal 27 Agustus 2024 beserta calon lainnya yang diusung oleh partai politik,” tegas Ogi.
Ogi juga menegaskan, bila proses verfak dilakukan oleh badan adhoc tingkat desa/kelurahan (PPS) diverifikasi by name by address. Dan hasilnya dari 101.042 dukungan KTP yang diserahkan kepada KPU, hanya 64.108 yang menyatakan dukungan.
“Kami pastikan, warga atau pemilih yang datanya ada atau dijadikan syarat oleh calon dari jalur perseorangan itu didatangi oleh tim verifikator apakah nama yang ada di data tersebut betul mendukung atau tidak. Jadi kalau mendukung oleh tim verifikator akan ditulis mendukung, tapi kalau tidak maka keterangannya tidak mendukung. Dan hasilnya hanya ada 64.108 yang menyatakan mendukung,” tandas Ogi.