INISUMEDANG.COM – Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, secara resmi menerapkan Parkir Harian sejak 21 Maret 2022 kemarin.
Adapun tarif yang diberlakukan pada Parkir Harian ini, yaitu Rp1000 bagi kendaraan roda dua dan Rp2000 bagi kendaraan roda empat.
Seperti diketahui, sebelumnya pada April 2021 lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang juga resmi memberlakukan Parkir Berlangganan. Dimana para pengguna jasa parkir cukup dengan satu kali bayar yaitu Rp50 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp100 ribu untuk roda empat. Dan pengguna jasa parkir dapat parkir secara gratis selama satu tahun, di zona parkir yang telah disediakan Dishub Sumedang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Tono Suhartono mengatakan, untuk mengefektifkan menerapkan Parkir Harian ini. Dishub Kabupaten Sumedang gencar melakukan Sosialisasi baik melalui media cetak, elektronik dan woro-woro kerjasama dengan Humas dan Dikominfosanditik termasuk Voice ATCS di simpang trafic light.
Launching Parkir Harian Ditandai Penyerahan Karcis Kepada Jukir
“Iya, hari ini kami mengadakan Launching dimulainya parkir Harian ditandai penyerahan karcis kepada Juru Parkir (Jukir),” kata Tono saat Launching dimulainya parkir Harian Senin 21 Maret 2021 di Alun-alun Tegal Kalong Kecamatan Sumedang Utara kemarin.
Disebutkan Tono, pihaknya telah melakukan Monev (monitoring dan evaluasi) dan pembinaan kepada Jukir di 11 zona wilayah Sumedang Utara dan Selatan.
“Kami telah melakukan Briefing hasil monev dengan 20 Koordinator parkir dan seluruh Staf Bidang Perlengkapan dan parkir lalu,” imbuhnya.
Penerapan Parkir Harian ini, lanjut Tono, akan menyasar warga Sumedang yang belum mengikuti parkir berlangganan. Sehingga, dengan penerapan parkir harian diharapkan para pengguna jasa parkir yang belum mengikuti parkir berlangganan, bisa tetap dipungut retribusinya. Dan harapan lainnya, akan beralih bagi yang belum mengikuti parkir berlangganan.
“Parkir harian ini, telah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 89 Tahun 2022. Dan mulai diterapkan pada 21 Maret 2022 mendatang. Tarif parkir harian ini, hanya berlaku bagi pengguna jasa layanan parkir yang belum membayar program parkir berlangganan saja. Nanti, pengguna jasa parkir yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan, akan dipungut retribusi sesuai tarif parkir yang telah ditentukan,” tandasnya.
Tono berharap dengan kebijakan pemberlakuan parkir harian ini, dalam upaya untuk mengejar target retribusi parkir Rp10 miliar dan tentunya akan berdampak terhadap peningkatan PAD (Penghasilan Asli Daerah) Kabupaten Sumedang.
“Ini upaya kami untuk terus memberikan kontribusi pendapatan daerah dari sektor Parkir. Dan dalam rangka optimalisasi PAD Sumedang,” tandasnya.