INISUMEDANG.COM – Sejumlah bendera Partai Politik (Parpol) memenuhi area tugu Kuda Renggong di Kelurahan Pasanggrahan Baru Kecamatan Sumedang Selatan.
Berdasarkan pantauan wartawan, tampak beberapa bendera Parpol berjejer mengelilingi Patung Kuda Renggong yang merupakan salah satu area terlarang untuk alat peraga kampanye ataupun reklame.
Perlu diketahui jika area Patung Kuda Renggong merupakan salah satu area atau bangunan yang dilarang bagi penyelenggaraan
Reklame. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang nomor 197 tahun 2022
tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa reklame.
Dimana dalam Pasal 8 (1) Bangunan/lokasi yang dilarang bagi penyelenggaraan
Reklame meliputi:
a. Taman Makam Pahlawan;
b. Taman Telor;
c. Monumen Adipura Bundaran Alam Sari;
d. Patung Kuda Renggong;
e. Alun-alun Kota Sumedang;
f. Sarana agama;
g. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
h. Lembaga pendidikan;
i. Gedung milik pemerintah;
j. Jembatan yang berada di wilayah perkotaan
(Sumedang Utara dan Sumedang Selatan);
k. Monumen Binokasih; dan
l. Pagar tebing sepanjang jalan Cadas Pangeran.
Selain itu, pada pasal 298 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan jika pemasangan APK WAJIB dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal menyayangkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Untuk itu, Rizzal berharap para peserta pemilu untuk lebih memahami dan melaksanakannya demi terciptanya dan terpeliharanya lingkungan yang aman, tertib, nyaman dan terpelihara dari aspek etika, estetika, keserasian, kesopanan, kebersihan di setiap wilayah.
“Untuk pemasangan di area yang dilarang baik secara aturan Daerah maupun tingkat atasnya, seharusnya semua pihak memahaminya. Sehingga diharapkan adanya peningkatan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan. Itu harapan kita semua,” ujar Rizzal.
Padahal, kata Rizzal, sebelum masa tahapan kampanye telah diingatkan melalui rapat koordinasi dengan jajaran pengurus Partai, KPU, Bawaslu dan Pemda agar peserta pemilu dan penyelenggara termasuk pemerintah agar sinergi dalam mematuhi ketentuan perundangan termasuk di saat masa kampanye.
“Jadi untuk pemasangan APK tidak hanya mengacu kepada aturan penyelenggaraan dan pengawasan saja. Tetapi memperhatikan atas ketentuan daerah. Sehingga terciptanya kondusifitas dan meminimalisir pelanggaran,” tuturnya.
Disinggung soal maraknya APK yang melanggar, Rizzal mengaku jika hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi untuk penertiban APK baik dari Bawaslu ataupun dari KPU Kabupaten Sumedang.
“Kalau hasil pengawas atas dugaan pelanggaran pemasangan APK dari Bawaslu hingga saat kami belum menerima,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga mengaku terkait maraknya APK yang melanggar sudah dibahas oleh tim fasilitasi pengawasan kampanye dan segera akan dilakukan pembahasan dengan stakeholder terkait.
“Untuk APK melanggar sudah dibahas dan akan segera dilakukan pembahasan lagi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub),” kata Ade beberapa waktu lalu.
“Kami juga akan melakukan kordinasi dengan Satpol PP. Sekaligus mengklarifikasi bahwa Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KPU. Sehingga KPU lah yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban APK. Karena KPU yang mengeluarkan SK terkait zonasi pemasangan APK,” tambahnya.
Sementara saat disinggung soal jumlah APK yang melanggar, Ade menyebutkan jika Bawaslu Kabupaten Sumedang masih terus melakukan pendataan, karena masih banyak yang memasang APK seiring masa kampanye yang semakin mendekati hari H pencoblosan.
“Kami sudah melakukan saran himbauan ke peserta pemilu. Ada yang melakukan penertiban sendiri secara sukarela. Tapi ada juga yang masih tetap dengan alasan pake jasa pihak ketiga dalam pemasangan. Kita secara berjenjang telah melakukan upaya administratif dari saran perbaikan/himbauan secara tertulis,” ungkapnya.
“Jadi ketika telah dilakukan penertiban secara mandiri, ternyata yang baru memasang APK juga masih banyak seiring masa kampanye yg semakin mendekati hari H pencoblosan. Untuk itu, data secara keseluruhan jumlah APK yang melanggar baik itu di luar zonasi maupun tidak estetik terus berubah jumlahnya,” ucapnya.